Fiqih Hutang
banyak sekali timbul permasalahan di tengah masyarakat yang disebabkan oleh utang piutang yang dilakukan tanpa ilmu dan etika. Gara-gara utang, tali silaturahim terputus. Mau berkunjung ke rumah saudara batal karena takut disangka mau menagih utang. Garagara utang, hubungan pertemanan hancur berantakan
Makmur Hidayat M.Pd.
3/1/20249 min read
Berilmu sebelum berhutang
Berutang tidak hanya butuh nyali dan sedikit, ketebalan kulit muka, lebih penting dari itu berutang juga butuh ilmu. Sebab banyak sekali timbul permasalahan di tengah masyarakat yang disebabkan oleh utang piutang yang dilakukan tanpa ilmu dan etika. Gara-gara utang, tali silaturahim terputus. Mau berkunjung ke rumah saudara batal karena takut disangka mau menagih utang. Garagara utang, hubungan pertemanan hancur berantakan. Gara gara utang, warung tetangga gulung tikar. Hiroshima dan Nagasaki hancur karena bom, warung si emak dan si aki hancur karena bon.
Oleh sebab itu, wajib hukumnya bagi seorang muslim sebelum ia berutang untuk mengetahui ilmu dan adab adabnya. Sehingga tidak melanggar rambu rambu yang ditetapkan oleh syariat Islam
A.Hadits hadits Anjuran Mengutangkan
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا حَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ وَمَنْ أَبْطَأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ
Rasulullah ﷺ bersabda, "Barang siapa mengilangkan kesusahan seorang muslim di dunia maka Allah akan menghilangkan kesusahannya pada hari kiamat. Barang siapa menutupi aib seorang muslim di dunia maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Barang siapa memudahkan seorang muslim maka Allah akan memudahkannya di dunia dan akhirat. Allah akan menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya. Dan barang siapa meniti jalan untuk menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan jalan baginya ke surga. Dan tidaklah suatu kaum berkumpul di rumah dari rumah-rumah Allah, mereka membaca kitab Allah dan mempelajarinya kecuali para malaikat akan menaungi, ketenangan akan turun, rahmat akan menyertainya dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya, dan barang siapa diperlambat oleh amalnya maka tidak akan bisa dipercepat oleh nasabnya." Sanad Ibnu Majah – 221 shahih
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
Nabi bersabda, "Tidak (sempurna) iman seseorang sehingga mencintai saudaranya atau tetangganya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri." Sanad Bukhari – 12
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya [al-Mâidah/5:2]
B.Hadits - Hadits Anjuran Menghindari Utang
Jika hadits-hadits di atas menjelaskan anjuran bagi orang yang ingin memberikan utang, hadist-hadits berikut ini memberikan isyarat kepada kita agar sebisa mungkin menahan diri untuk berhutang, sampai kita benar-benar perlu. Salah satunya hadits berikut ini yang menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ senantiasa berdoa kepada Allah ﷻ memohon perlindungan agar tidak terlilit oleh utang.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْعُو فِي الصَّلَاةِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ مِنْ الْمَغْرَمِ فَقَالَ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ
Rasulullah ﷺ di dalam salat membaca doa: 'ALLAHUMMA INNII A'UUDZU BIKA MIN 'ADZAABIL QABRI, WA A'UUDZU BIKA MIN FITNATIL MASIIHID DAJJAAL, WA A'UUDZU BIKA MIN FITNATIL MAHYAA WA FITNATIL MAMAAT. ALLAHUMMA INNII A'UUDZU BIKA MINAL MA'TSAMI WAL MAGHRAM (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah Al Masihid Dajjal, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan utang).' Tiba-tiba ada seseorang berkata kepada beliau, "Kenapa tuan banyak meminta perlindungan dari utang?" Beliau menjawab, "Sesungguhnya seseorang apabila berutang dia akan cenderung berkata dusta dan berjanji lalu mengingkarinya." Sanad Bukhari - 789
Lebih dari itu, bahkan Rasulullah ﷺ pernah menolak ketika diminta untuk menyalatkan salah seorang sahabat yang meninggal dunia namun masih memiliki utang yang belum terlunasi.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ تُوُفِّـيَ رَجُلٌ، فَغَسَّلْنَاهُ وَحَنَّطْنَاهُ وَكَفَّنَّاهُ، ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَيْهِ ، فَقُلْنَا : تُصَلِّي عَلَيْهِ؟ فَخَطَا خُطًى، ثُمَّ قَالَ : أَعَلَيْهِ دَيْنٌ؟ قُلْنَا : دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ فَتَحَمَّلَهُمَـا أَبُوْ قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ، فَقَالَ أَبُوْ قَتَادَةَ: الدِّيْنَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (أُحِقَّ الْغَرِيْمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَـا الْـمَيِّتُ؟) قَالَ: نَعَمْ، فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ بَعْدَ ذٰلِكَ بِيَوْمٍ: (مَا فَعَلَ الدِّينَارَانِ؟) فَقَالَ: إِنَّمَـا مَاتَ أَمْسِ، قَالَ: فَعَادَ إِلَيْهِ مِنَ الْغَدِ، فَقَالَ: لَقَدْ قَضَيْتُهُمَـا، فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (الْآنَ بَرَدَتْ عَلَيْهِ جِلْدُهُ).[5]
"Dari Jabir Radhiyallahu anhu ia berkata, "Seorang laki-laki meninggal dunia dan kami pun memandikan jenazahnya, lalu kami mengkafaninya dan memberinya wangi-wangian. Kemudian kami datang membawa mayit itu kepada Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kami berkata, 'Shalatkanlah jenazah ini.' Beliau melangkahkan kakinya, lalu bertanya, 'Apakah dia mempunyai tanggungan utang?' kami menjawab, 'Dua dinar.' Lalu beliau pergi. Abu Qatadah kemudian menanggung utangnya, kemudian kami datang kepada beliau lagi, kemudian Abu Qatadah berkata, 'Dua dinarnya saya tanggung." Maka Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Kamu betul akan menanggungnya sehingga mayit itu terlepas darinya? Dia menjawab, 'Ya.' Maka Rasûlullâh pun menshalatinya. Kemudian setelah hari itu Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Apakah yang telah dilakukan oleh dua dinar tersebut?' Maka Abu Qatadah berkata, "Sesungguhnya ia baru meninggal kemarin.'" Jabir berkata, 'Maka Rasûlullâh mengulangi pertanyaan itu keesokan harinya. Maka Abu Qatadah berkata, 'Aku telah melunasinya wahai Rasûlullâh!' maka Rasûlullâh bersabda, 'Sekarang barulah dingin kulitnya! Sanad Nasa'i – 1936 / Sanad Ahmad – 14009
Dua hadits selanjutnya juga mengisyaratkan bahwa utang yang ditinggalkan oleh seseorang ketika dia meninggal akan menjadi salah satu perkara yang menghalanginya masuk surga.
عَنْ ثَوْبَانَ رضي الله عنه قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (مَنْ مَاتَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ: الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ ، دَخَلَ الْجَنَّةَ)
“Dari Tsauban r.a: Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal: sombong, ghulul (khianat) dan hutang, maka dia akan masuk surga.” Sanad Tirmidzi – 1497
وعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ)[7]
“Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah ﷺ bersabda, “Jiwa seorang mukmin itu tertahan oleh sebab utangnya sampai utang itu dilunasi.” Sanad Ibnu Majah – 2404 /2413
C. Adab Mengutangkan
Islam tidak hanya menganjurkan kita untuk memberikan pinjaman bagi yang membutuhkan. Lebih dari itu, Islam juga mengajarkan kita etika-etika dan akhlak mulia ketika mengutangkan. Di antaranya sebagai berikut:
1. Menunggu Sampai Mampu
Kadang-kadang, orang yang berutang tidak selamanya bisa membayar tepat waktu. Bisa jadi karena terkena musibah, ada kebutuhan yang sangat mendesak, dipecat dari pekerjaan atau alasan lainnya.
Maka, ketika itu terjadi, Islam mengajarkan kita sebagai pemberi utang untuk memberikan dia waktu tambahan sampai benar-benar mampu dan punya harta untuk membayar. Jangan sampai kita paksa-paksa padahal tidak ada sepeser pun uang yang dia punya untuk membayar. Allah ﷻ berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 280:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.”
Imam Ahmad dalam kitabnya al-Musnad, meriwayatkan hadis yang menjelaskan ganjaran bagi orang yang memberikan tambahan waktu pelunasan bagi orang yang belum mampu membayar utang sampai benar-benar mampu. Hadis tersebut adalah:[8]
عن أبي الْيَسَرِ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا، أَوْ وَضَعَ عَنْهُ، أَظَلَّهُ اللهُ فِي ظِلِّهِ - قَالَ: قَالَ مُعَاوِيَةُ - يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ
Dari Abu al-Yasar bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa yang menangguhkan (waktu pembayaran) bagi orang yang mengalami kesulitan atau merelakan (utangnya), Allah akan naungi dia di bawah naungan-Nya.” Mu’awiyah berkata, “Di saat tidak ada naungan kecuali naungan Allah.” Sanad Darimi - 2475
2. Memutihkan Utang
Pada level berikutnya, kita bukan hanya dianjurkan untuk menangguhkan waktu pelunasan bagi yang sedang dalam keadaan sulit. Tetapi lebih baik dari itu jika kita bersedia untuk merelakan utang tersebut. Ya, merelakannya begitu saja tanpa berharap untuk dikembalikan. Tentu orang yang berutang akan sangat merasa terbantu. Apalagi jika utang tersebut tidak terlalu urgent bagi kita. Dan inilah yang difirmankan oleh Allah ﷻ masih dalam surat al-Baqarah ayat 280, lanjutan ayat yang kita bahas di poin sebelumnya.
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
Di zaman Nabi Muhammad ﷺ pernah ada kejadian di mana salah seorang sahabat mengalami musibah sehingga utangnya menumpuk dan tidak sanggup lagi untuk membayar. Sampai-sampai Nabi memerintahkan para sahabat yang lain untuk mengumpulkan donasi untuk membantu melunasi utangnya. Sayangnya, donasi yang terkumpul belum cukup untuk melunasi semua utangnya. Akhirnya, Nabi Muhammad ﷺ memerintahkan kepada orang-orang yang diutanginya untuk mengambil pembayaran seadanya, sisanya Nabi perintahkan untuk direlakan saja.
Kejadian tersebut direkam dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri dalam kitab Shahih ibnu majah berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: أُصِيبَ رَجُلٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثِمَارٍ ابْتَاعَهَا، فَكَثُرَ دَيْنُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَصَدَّقُوا عَلَيْهِ»، فَتَصَدَّقَ النَّاسُ عَلَيْهِ، فَلَمْ يَبْلُغْ ذَلِكَ وَفَاءَ دَيْنِهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِغُرَمَائِهِ: خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ، وَلَيْسَ لَكُمْ إِلَّا ذَلِكَ
Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata, “Seseorang terkena musibah di masa Rasulullah ﷺ pada buah-buahan yang dibelinya. Sehingga utangnya menumpuk, kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Bersedekahlah untuknya!’ orang-orang pun bersedekah untuknya, hanya saja sedekah yang terkumpul belum cukup untuk menutupi utangnya. Maka Rasulullah ﷺ pun berkata kepada orang-orang yang diutanginya, ‘Ambillah apa yang kalian dapati, tidak ada yang lain bagi kalian kecuali itu (saja).” Sanad Ibnu Majah - 2347
3. Menagih dengan Cara yang Baik
Jika kita dianjurkan untuk menangguhkan waktu pelunasan, bahkan merelakan utang bagi yang mengalami kesulitan untuk melunasinya. Maka, jika orang itu sebetulnya mampu untuk membayar, kita tetap dianjurkan untuk menagihnya dengan cara yang baik-baik.
Tidak boleh kita tagih dengan cara yang kasar, kata-kata yang menyakitkan atau bahkan intimidasi. Karena ini akan merugikan kita di dunia maupun di akhirat. Di dunia kita rugi, karena mungkin dengan berlaku kasar dan menyakitkan ketika menagih, kita akan kehilangan hubungan baik selamanya dengan orang tersebut. di akhirat lebih rugi lagi. Karena yang seharusnya kita dapat pahala karena mengutangkan, pahala tersebut hangus hanya karena kita kurang ‘elegan’ dan kurang beretika ketika menagih.
Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ، وَإِذَا اشْتَرَى، وَإِذَا اقْتَضَى
Dari Jabir bin Abdullah r.a, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, “Allah ﷻ menyayangi orang yang bermurah hati ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih.” Sanad Bukhari – 1934
D. Adab Berutang
Jika bagi orang yang mengutangkan saja ada etika yang harus diperhatikan, apalagi bagi orang yang berutang. Karena biasanya, justru sumber permasalahan berasal dari orang yang berutang.
Terkadang orang tidak mau mengutangkan bukan karena pelit atau tidak punya uang. Tetapi dia hanya ingin terhindar dari cekcok dan konfrontasi dengan si peminjam ketika menagih utang. Sebab terkadang orang ketika ditagih bisa lebih galak daripada yang menagih. Padahal ketika berutang, wajahnya memelas seolah menjadi orang paling menderita di dunia.
Oleh karena itu, Islam juga mengajarkan kita untuk memperhatikan hal-hal berikut ketika kita berutang kepada orang lain.
1. Yakin Mampu Bayar
Islam menganjurkan, agar jangan sampai kita berutang sebelum kita yakin bahwa kita mampu untuk membayarnya di kemudian hari. Jangan sampai kita berutang tanpa perhitungan. Yang penting berutang dulu, urusan bisa melunasi atau tidak itu belakangan.
Sebab perkara utang bukanlah perkara sepele. Utang yang kita pinjam, adalah hak orang lain yang harus kita kembalikan. Menyepelekan pelunasan utang sama saja dengan menyepelekan hak orang lain. Sedangkan urusan hak antar sesama manusia adalah urusan yang tidak hanya berhenti di dunia, tetapi perkaranya akan berlanjut dan diserahkan berkasnya ke pengadilan di akhirat kelak.
Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang mengambil harta manusia, (dan) ingin melunasinya, niscaya Allah akan melunaskan atasnya dan barangsiapa yang mengambil (dan) ia ingin menghilangkannya niscaya Allah menghilangkannya.” Sanad Bukhari - 2212
2. Membayar dengan yang Lebih Baik
Salah satu akhlak mulia yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ ketika berutang adalah melunasinya dengan yang lebih baik. Rasulullah ﷺ diriwayatkan pernah berutang seekor unta muda kepada salah seorang sahabat bernama Abu Rafi’. Ketika tiba saatnya melunasi, Rasul bayar dengan unta yang lebih besar dan lebih mahal. Sebagaimana yang terekam dalam hadis berikut:
قَالَ اسْتَسْلَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَكْرًا فَجَاءَتْهُ إِبِلٌ مِنْ الصَّدَقَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَقْضِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ فَقُلْتُ لَمْ أَجِدْ فِي الْإِبِلِ إِلَّا جَمَلًا خِيَارًا رَبَاعِيًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطِهِ إِيَّاهُ فَإِنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً.
Dari Abu Rafi’ ia berkata: “Nabi berhutang seekor unta perawan, kemudian datanglah unta hasil zakat. Lalu Nabi memerintahkan kepada saya untuk membayar kepada laki-laki pemberi utang dengan unta yang sama (perawan). Saya berkata: ‘Saya tidak menemukan di dalam untu-unta hasil zakat itu kecuali unta yang berumur enam masuk tujuh tahun.’ Nabi kemudian bersabda: ‘Berikan saja unta tersebut, karena sebaik-baik manusia itu adalah orang yang paling baik dalam membayar utang.” Sanad Muslim - 3002 / Sanad Abu Daud - 2904
Tetapi yang harus diperhatikan adalah jangan sampai nilai tambah yang kita berikan pada saat kita melunasi, dijanjikan atau disyaratkan dan disepakati di awal. Justru itu diharamkan, sebab termasuk riba.
Nilai tambah yang dianjurkan adalah yang kita berikan pada saat melunasi utang, atas inisiatif kita sendiri sebagai peminjam, yang diberikan sebagai rasa terima kasih kepada orang yang mengutangi, tanpa ada kesepakatan sebelumnya.
3. Tidak Menunda Pembayaran
Salah satu penyakit yang sering menjangkiti orang yang berutang adalah penyakit malas bayar. Walaupun sebetulnya mampu, tapi sering kali merasa bahwa membayar utang adalah hal yang tidak perlu diprioritaskan. Lebih baik dipakai dulu untuk jalan-jalan, beli barang favorit atau untuk hal lain yang sebetulnya tidak teralu penting. Sedangkan kewajibannya untuk membayar utang dilupakan begitu saja.
Ketika ditagih bilangnya belum ada, tetapi di media sosial tiada hari tanpa upload foto jalan-jalan, makan di restoran mahal, belanja di mall dan lain sebagainya. Dia lupa padahal orang yang diutanginya termasuk ke dalam salah satu friendlist-nya.
Nabi Muhammad ﷺ bahkan menyebut kelakuan orang yang menunda-nunda pembayaran utang padahal dia mampu sebagai sebuah perbuatan zalim.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ (متفق عليه)
Dari Abu Hurairah r.a, bahwasannya Rasulullah bersabda: “Mengulur-ngulur waktu pembayaran hutang oleh orang yang mampu merupakan perbuatan zalim. Dan jika salah seorang di antara kalian diikutkan (dialihkan hutangnya) kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya.” Sanad Abu Daud - 2903
4. Mencatat Utang
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, Islam menganjurkan untuk mencatat utang. Bahkan, ayat terpanjang dalam al-Quran, yaitu surat al-Baqarah ayat 282 isi kandungannya adalah tentang utang dan perintah untuk mencatatnya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.
وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا
Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mendiktekan(-nya). (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.
ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ
Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mendiktekan, maka hendaklah walinya mendiktekan dengan jujur.
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.
وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ
Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu
إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Semoga bermanfaat